DPR Soroti Transisi KUHP: Antisipasi Kekosongan Hukum
![]() |
| Gedung DPR RI (Ist). |
Jakarta, Jaladrinews.id - Setelah berlakunya KUHP baru pada awal 2026, Anggota Komisi XIII DPR RI menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kekosongan hukum di masa transisi implementasi. Menurut Mafirion, selama satu hingga dua bulan pertama pascapemberlakuan, aparat penegak hukum bisa mengalami kebingungan dalam menangani kasus yang masih diproses berdasarkan KUHP lama.
Kekosongan hukum yang dimaksud bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal kepastian hukum bagi tersangka dan korban kasus pidana yang belum masuk putusan final. Tanpa pedoman yang jelas, ada risiko putusan di pengadilan menjadi tidak konsisten atau tertunda. Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan pelaksana turunan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Legislator juga menekankan pentingnya penyuluhan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas mengenai perubahan materi pidana dan prosedur pemeriksaan dalam KUHAP baru. Hal ini dianggap penting agar hak-hak tersangka, korban, dan saksi tetap terlindungi sesuai dengan prinsip keadilan yang diharapkan.
Mafirion menambahkan bahwa langkah antisipatif ini perlu dilakukan demi menjaga rule of law di Indonesia. DPR telah meminta Kemenkumham dan Mahkamah Agung untuk segera merumuskan pedoman langsung untuk masa transisi agar tidak berdampak negatif pada putusan perkara.
Respons publik terhadap isu ini cukup beragam, dengan beberapa ahli hukum menyambut baik pembaruan KUHP tetapi juga berharap transisinya bisa mulus tanpa meninggalkan “zona abu-abu” di antara aturan lama dan baru.
